PADANG – Universitas Andalas (Unand) melakukan Konferensi Pers terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus tersbeut.
Dosen dengan inisial KC berasal dari Homebase Kajian Budaya S2 Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
KC juga mengajar untuk Program Studi lain di S1, seperti Sastra Daerah Minnagkabau.
“KC berstatus sebagai doktor dan tinggal di Kompleks Unand. Pelaku telah diberikan surat non-aktif sebagai dosen dan diminta keluar dari rumah dosen Unand,” jelas Dekan FIB, Herwandi saat Konferensi Pers di Gedung Rektorat Unand pada Jumat (23/12/2022).
Terlapor telah diberhentikan sementera sebagai dosen di Unand berdasarakan SK Rektor semenjak tanggal 20 Oktober 2022.
Sedangkan, statusnya sebagai pegawai negeri masih berlaku, diperlukan pengusutan tuntas sehingga dapat ditindaklanjuti.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Rika Susanti mengatakan korban dari pelaku KC berjumlah 8 orang hingga saat ini.
Dari depalan korban, terdapat satu korban yang dapat dikategorikan sebagai kasus pelecehan seksual berat.
“Korban ada total delapan orang dan sudah ada bukti kejadiannya, dari yang delapan orang memang ada yang berada dalam kasus berat. Psikologis terlapor tidak mengalami gangguan kejiwaan, hasil psikolgis sangat mendukung terlapor,”jelas Rika saat Konferensi Pers pada Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, Rika menjelaskan pelapor hingga saat ini belum mau melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Semua korban berada tingkat keparahan berbeda.
Terdapat satu korban yang sangat parah, di mana korban tertutup dan takut untuk bertemu dengan orang lain. Sehingga tidak mudah bertemu dengan korban. Pelecehan seksual yang dihimpun Satgas PPKS telah terjadi semenjak tahun 2020, 2021, dan awal 2022.
Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin mengatakan bahwa tim Satgas PPKS bertugas sebagaiman mestinya dan kampus akan melindungi korban.
Tahapan kasus telah hampir pada proses kesimpulan untuk diberikan sanksi dari pusat.
“Kasus telah ditangani secara diam-diam dan telah berada ditahap akhir. Hal ini dilakukan untuk melindungi korban sehingga tidak dibuka untuk umum,” ungkap Mansyurdin. (ada)