PADANG-Seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Los Lambung, Pasar Bungus Teluk Kabung, 2014 berhasil ditangkap tim Reskrim Polresta Padang.
Setelah Arif Priyadi (32) berhasil ditangkap, Tim Reskrim Polresta Padang telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi tersebut ke kejaksaan.
“Pelaku ditangkap Senin (28/11) lalu, setelah itu kita proses dan berkas perkaranya telah kita serahkan ke jaksa pada minggu lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, kepada wartawan, Rabu (13/11).
Edryan mengatakan, setelah berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari jaksa terkait lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.
“Kita masih menunggu petunjuk dari jaksa, untuk pelaku telah kita amankan. Mudah-mudahan, berkas perkaranya segera rampung dan tersangka bisa diserahkan ke kejaksaan,” ujar Edryan.
Sebelumnya, Arif Priyadi selaku rekanan pengerjaan proyek pembangunan Los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp117 juta tahun anggaran 2012.
Ari Priyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/18/II/X/2013 tertanggal 6 Febuari 2014. Sekitar lima tahun menghilang, akhirnya Arif Priyadi diringkus tim Reskrim Polresta Padang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Arif Priyadi selaku rekanan diduga menggelapkan uang negara senilai Rp117 juta, sementara nilai proyek pembangunan tersebut, senilai Rp1 miliar.
Selain Arif, sudah dua orang yang dijerat dalam kasus yang sama, keduanya divonis bersalah oleh pengadilan. Kedua orang itu adalah Khaidir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan terdakwa Yusman sebagai pengawas.
Majelis hakim Pengadilan Tipiko Padang yang diketuai Mahyudin, menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya divonis bersalah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.109