DPR Minta Kementerian KLHK Tetapkan Lembah Anai Zona Merah Tanpa Bangunan

Anggota komisi IV DPR RI di kawasan Lembah Anai. (ist)

Lebih lanjut Sudin mengatakan, kawasan ini merupakan kawasan hutan lindung yang di aliri sungai yang berasal dari gunung, sehingga ke depan perlu kajian yang jelas bersama KSDA dan instansi terkait.

“Berdasarkan data dari Bupati Tanah Datar ada 146 KK yang berada di kawasan ini, ini merupakan PR kita bersama untuk mencarikan lokasi yang aman untuk warga disini,” ucapnya.

Kepada Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) ia minta agar benar-benar mengkaji dan menetapkan kawasan tersebut sebagai zona merah tanpa bangunan, karena tidak menutup kemungkinan bencana kembali terjadi dimasa depan.

“Ditjen KSDAE Direktorat dibawah lingkup Kementerian LHK bersama Kementerian PUPR untuk mengkaji dan benar-benar menerapkan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan bongkar bangunan berdiri tanpa izin,” tegasnya.
(ydi)