LUBUK BASUNG – Seluruh fraksi di DPRD Agam menyepakati pembahasan lanjutan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi dan Peredaran Narkotika serta Prekusor Narkotika dalam rapat paripurna DPRD Agam di aula DPRD setempat, Senin (5/10).
Adapun fraksi yang menyetujui tersebut adalah Fraksi Gerindra Nesi Hernita, Fraksi PKS disampaikan Suhermi, dan dari Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan oleh Jondra Marjaya, serta dari PAN oleh Salman Linover, Joni Putra Dt Bintaro Hitam dari Golkar, Mardisal Atan dari PPP dan dari Fraksi PBB, Hanura, Berkarya disampaikan Syafrizal.
Suhermi menjelaskan, dalam pandangan umumnya dampak negatif peredaran narkotika sudah pada tahap mengkhawatirkan dan merusak mental dan fisik generasi muda,serta juga merambah pada ibu rumah tangga dan masyarakat lainnya.
“Bahkan perkembangan narkotika tersebut ikut mengganggu kelangsungan pembangunan daerah di Kabupaten Agam,”katanya.
Dalam kaitan dengan hal itu dari Fraksi Golkar yang disampaikan Joni Putra Dt Bintaro Hitam menegaskan, guna memaksimalkan pembahasan permasalahan Ranperda tentang narkoba tersebut dibentuk panitia khusus (Pansus).
“Selain itu juga perlu dilakukan publik hearing dengan melibatkan semua masyarakat dan stakeholder terkait, “katanya.
Hal itu dilakukan demi menghasilkan peraturan daerah yang berdaya guna dalam mengantisipasi peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Bahkan juga melibatkan kalangan pakar di bidang antisipasi peredaran narkoba tersebut.
Wakil Ketua DPRD Agam Suharman selaku pimpinan sidang paripurna menyatakan siap menindaklanjuti pandangan dari semua fraksi untuk membahas secara mendalam Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Prekusor Narkotika.
“Akan kita bahas dan tuntaskan pembahasan Ranperda tersebut menjadi perda sesegera mungkin, sehingga segera pula dilaksanakan antisipasi nya di tengah masyarakat, “katanya. (mursyidi)