LUBUK BASUNG – Tiga Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan tujuh fraksi dalam pandangan akhir di DPRD Kabupaten Agam di aula DPRD Agam, Jumat (9/9).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan sesi kedua rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Suharman.
Ketiga Ranperda tersebut adalah, Ranperda Perubahan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Perubahan APBD Tahun 2022 dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sidang ini dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekdakab Agam Edi Busti, dan Forkopimda serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Khusus pada Ranperda Susunan Organisasi disetujui bersama dan memberikan harapan untuk sikapi pemerintah daerah.
Dalam pandangan umum tersebut, terkait dengan Ranperda Susunan Organisasi dari Fraksi PKS disampaikan oleh Rizky Abdillah Fadhal.
Pihaknya berharap dalam pengisian pejabat oleh orang yang tepat, memiliki kompetensi dan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah.
“Dalam melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan tidak mengabaikan hak hak masyarakat,”katanya.
Rinaldi Wahyudi, dari Partai Gerindra juga berharap Perda yang dihasilkan dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah, sehingga visi misi daerah terwujud, yaitu Mewujudkan Kabupaten Agam Maju, Masyarakat Sejahtera, Menuju Agam Mandiri, Berprestasi Yang Madani.
Dari fraksi PAN, yang disampaikan Zulpardi, berharap pemerintah daerah betul betul meninjau dari segi fungsi, tugas, efesiensi, efektivitas, dan kinerja secara rasional sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab tantangan pemerintah daerah.