Padang  

DPRD Cari Masukan untuk Ranperda RT/RW

PADANG – DPRD Sumbar gelar seminar demi menampung masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW), Kamis (2/8).

Dalam seminar itu rencana tata ruang diperlakukan bukan sekedar tentang pembagian wialayah saja. Namun rencana tata ruang juga sebagai alat mencegah kerusakan lingkungan dan alat untuk mendorong pembangunan.

Dalam seminar itu, sejumlah ahli tata ruang hadir. Salah satu diantaranya, Dosen Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bung Hatta, Hamdi Nur. Dia mengatakan dalam penyusunan tata ruang haruslah dipikirkan tentang bagaimana pembagiannya bisa dimanfaatkan untuk membuka peluang investasi.

“Namun jangan sampai tujuan investasi itu membuat pembagian ruang menjadi tak proposional,” ujarnya.

Hamdi menuturkan sebagian besar kondisi topografi Sumbar berupa perbukitan dan penggunungan. Luas kawasan hutan seluas 23.225 km2. Lebih dari setengah atau 54,9 persen lahan Sumbar adalah kawasan hutan. Namun dari data yang dimilikinya, rumah tangga (RT) usaha pertanian di Sumbar berkurangnya dari 709.351 menjadi 664.610 dalam rentang 10 tahun. RT tanaman padi berkurang dari 428.679 menjadi 385.314 atau berkurang sebanyak 43.365 RT.

“Saat ini lahan sawah semakin menyusut. Hal itu harus juga harus diperhatikan dalam penyusunan RT/RW,” paparnya.

Sementara, Waki Ketua DPRD Sumbar Arkadius menyebutkan sejak RT/RW Sumbar ditetapkan, telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah. Perubahan itu disisebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan. Selain juga karena perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.

Arkadius menyampaikan dari ahli fungsi lahan telah terjadi perubahan fungsi lahan sekitar 80 ribu hektare yang dtetapkan dengan SK Menteri Kehutanan nomor 35 Tahun 2013. Sedangkan dari aspek kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dab pemerintah daerah. Di antaranya program pemanfaatan tanah objek reforma agrarian (TORA) untuk lahan pertanian masyarakat.

Juga dipengaruhi penetapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kcil (RZWP-3K), serta penetapan kawasan industri.

“Perubahan itu tentu perlu diakomidir dalam RT/RW Sumbar yang akan direvisi ini,” ujarnya. (titi)