LUBUK SIKAPING – Pimpinan DPRD Pasaman dan Bupati Pasaman menandatangani Nota Kesepakatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Pasaman di gedung Syamsiar Thaib, Jumat (27/11).
Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis menyampaikan penyusunan APBD TA 2021 berpedoman kepada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, terdapat cukup banyak perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik dari segi penggunaan aplikasi yang saat ini terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri maupun perubahan nomenklatur program dan kegiatan.
“Perlu disyukuri, berkat kerja keras seluruh SKPD setelah menjalani beberapa tahapan pembahasan Ranperda APBD 2021 Kabupaten Pasaman dapat disepakati, tentunya hal ini tidak terlepas dari peran serta semua, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Pasaman”kata bupati.
Disebutkan, dengan telah disepakatinya RAPBD Kabupaten Pasaman TA 2021 dan setelah memperoleh rekomendasi atas hasil evaluasi dari Gubernur, maka semua program dan kegiatan yang telah tertuang didalam RAPBD Pasaman TA 2021 tersebut sudah dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga evaluasi dari gubernur nantinya tidak menyebabkan perubahan yang signifikan atas program dan kegiatan yang telah kita sepakati bersama. APBD Kabupaten Pasaman TA 2021 merupakan indikator kunci pencapaian program dan kegiatan pada akhir masa jabatan H. Yusuf Lubis bersama Atos Pratama” terang bupati.
Yusuf Lubis mengucapkan terima kasih kepada DPRD Pasaman yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang sangat baik dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD selama ini dan semoga kerjasama yang telah terjalin sangat baik selama ini, dapat dipertahankan dan ditingkatkan dimasa mendatang, karena mustahil tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak akan tercipta program dan kegiatan yang tepat guna dan tepat sasaran.(Hendra)