Dana ini dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 2,3 Triliun atau 89%, Belanja Modal sebesar Rp 235,7 Miliar atau 9%, dan Belanja Tidak Terduga Rp 14,5 Miliar atau 0,5% dari total belanja.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 sebesar Rp 60,1 Miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 yang telah di audit oleh BPK RI.
Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 20,7 Miliar.
“Pada rincian Pendapatan dan Belanja Daerah yang disepakati, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp 39,3 Miliar. Ini akan ditutupi dengan Surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp 39,3 Miliar. Sehingga rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 dapat berimbang,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Padang juga menyepakati penetapan Ranperda RPJPD Kota Padang 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan yang dilakukan oleh Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan, dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.
Kesepakatan ini berlangsung usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyetujui Ranperda RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 menjadi Perda yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Kota Padang selama 20 tahun mendatang,” ujar Yosefriawan.
Yosefriawan menjelaskan, visi RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 adalah “Kota Padang maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka”.
Visi ini mencerminkan aspirasi kota untuk tumbuh dan berkembang secara holistik, dengan menggabungkan kemajuan ekonomi, pelestarian budaya, dan ketahanan lingkungan.