Padang  

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III Tahun 2023 dan Buka Masa Sidang I Tahun 2024

Setelah laporan diserahkan Sekwan, maka Ketua DPRD Kota Padang didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Walikota Padang.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengapresiasi kinerja DPRD Kota Padang yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda sehingga disahkan jadi Perda.

“Tidak terasa tahun 2023 telah kita lalui dengan begitu banyak kegiatan yang telah kita laksanakan dan prestasi baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional yang telah kita raih. Hal ini tidak terlepas peranan yang kuat dari unsur-unsur dalam Pemerintahan Kota Padang,” cakap Wawako Ekos Albar.

Dari segi regulasi, jelas Wawako, sampai dengan saat ini DPRD Kota Padang bersama Walikota Padang telah menetapkan Ranperda menjadi Perda antara lain:

1. Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

3. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

“Beberapa Ranperda yang akan kita nomori setelah mendapatkan nomor register dari biro hukum Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.

Yakni, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Ranperda penyelenggaraan ketahanan keluarga, Ranperda pemberdayaan usaha mikro.