Dikatakannya, perlakukan khusus terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang harus mendapat evaluasi dari 2 kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diteruskan kepada Biro Hukum di masing-masing provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Hingga saat ini khusus untuk Kota Padang kita belum bisa menetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, besar kiranya harapan kita terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda karena merupakan dasar kewenangan kita dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan dasar dalam penyusunan peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut,” katanya.
“Dalam waktu singkat ini kita wajib segera mengupayakan penetapan Ranperda ini menjadi Perda sehingga tidak menimbulkan potential loss atau kerugian terhadap kemungkinan pendapatan asli daerah yang berhak kita terima,” imbuhnya.
Setiap Ranperda pada tahapan tersebut diatas harus diiikuti dan laksanakan. Hal ini sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nmor 13 tahun 2022.
Dikatakannya, pada tanggal 30 November 2023 yang lalu DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sebanyak 42 (empat puluh dua) Ranperda yang terdiri dari Ranperda pemerintah daerah sebanyak 33 (tiga puluh tiga), Ranperda dan inisitif DPRD sebanyak 9 (sembilan) Ranperda.
“Ranperda yang telah ditetapkan tersebut merupakan Ranperda urusan wajib dan yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,” urainya. (*)