PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Padang 2022 di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (7/2).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris dewan Hendrizal Azhar dan Pj Sekda Fitriati.
Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Padang disampaikan anggota DPRD Padang Zulhardi Z Latif dari Fraksi Golkar PDI Perjuangan. Ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Padang 2022 yang disampaikan dalam paripurna yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ranperda Masjid Paripurna Padang.
Disampaikan, yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar.
Kemudian prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaimana sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.
Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
Kemudian yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu suatu Sistem Perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya. Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM.
Sementara yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir,longsor maupun bencana banjir rob pantai.