“Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Dinas Pemadam Kebakaran agar segera konsultasi dan komunikasikan dengan inspektorat dan BPK terkait masalah salah rekening kegiatan rehab gedung,” ungkapnya.
Selaku leading sektor perangkat daerah dalam bidang pengawasan, Inspektorat diharapkan dapat melakukan pembinaan dan memberikan saran-saran baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD bagi perangkat daerah lainnya.
“Inspektorat diminta untuk lebih teliti dalam menterjemahkan aturan-aturan terkait pengadaan barang dan jasa, barang milik daerah, honorarium dan tambahan penghasilan bagi aparat sipil daerah,” katanya.
Sementara Walikota Padang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang yang sudah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban menjadi peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami mengintruksikan kepada semua SKPD untuk memperhatikan, menindaklanjuti catatan, saran, dan masukan yang disampaikan selama pembahasan hingga sampai saat sekarang. Semoga Allah senantiasa mempererat silaturahmi kita semua,” pungkasnya. (*)