LUBUK SIKAPING – DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016-2021 di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Senin(18/1).
Sidang paripurna di pimpin ketua DPRD Pasaman, Bustomi didampingi wakil ketua, Dany Ismaya dan Yasri yang dihadiri bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, Wakil bupati Pasaman H. Atos Pratama, anggota DPRD Pasaman, Forkompinda, Sekda Pasaman, asisten Pemkab Pasaman, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, sekretaris DPRD Pasaman dan media
“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021, melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut,” kata Ketua DPRD Pasaman, Bustomi
Bustomi juga menyebutkan dalam pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021, dengan dasar pasal 78 ayat (2) jo pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
Kemudian, lanjut Bustomi pasal 154 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan, pengangkatan, pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Bahwa saudara H. Yusuf Lubis sebagai Bupati Pasaman dan saudara H. Atos Pratama sebagai Wakil Bupati Pasaman masa jabatan Tahun 2016-2021, akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 16 Februari 2021” terang ketua DPRD.(Hendra)