PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.
Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (7/2) dipimpin Ketua DPRD Muharlion.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil penetapan calon terpilih, pihak DPRD segera menggelar rapat paripurna.
“Kami telah menerima berkas penetapan dari KPU, termasuk SK pasangan terpilih, rekapitulasi perolehan suara, serta putusan MK. Hari ini semua dokumen tersebut kami paripurnakan dan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Muharlion.
Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan paripurna ini dilakukan agar proses pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 berjalan lancar.
“Kalau semuanya selesai lebih awal, SK Wali Kota Padang juga dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, tidak akan ada hambatan pada saat pelantikan,” jelasnya.
Muharlion berharap dengan adanya kepemimpinan baru, Kota Padang dapat berkembang lebih baik ke depannya.
“Wali kota terpilih ini memiliki pengalaman di Padang Panjang dan sudah memahami karakteristik Kota Padang. Semoga kepemimpinan baru ini membawa semangat dan perubahan positif,” tambahnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar yang hadir dalam sidang paripurna ini mengatakan, dengan selesainya proses pengesahan ini, maka tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di tingkat kota telah selesai. Saat ini, seluruh administrasi telah lengkap, termasuk SK dari KPU dan DPRD.
“Tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas administrasi ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera dilakukan pelantikan,” ujar Andree Algamar.