PAYAKUMBUH-DPRD dan Pemko Payakumbuh menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan bersama itu diambil dalam rapat paripurna DPRD, melalui video conference menggunakan aplikasi daring, Senin (22/2).
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, dalam sambutannya, mengatakan, peningkatan kebutuhan lahan membuat alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah dipandang menjadi objek yang paling esensil untuk dialih fungsikan. Dengan ditetapkannya Perda LP2B yang terintegrasi dengan rancangan tata ruang Kota Payakumbuh yaitu perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW.
“Maka Pemko Payakumbuh berupaya melakukan alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Melalui komitmen penetapan perda LP2B, diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian. Agar tidak dialih fungsikan menjadi peruntukan lainnya, karena ini merupakan faktor esensil kemajuan pertumbuhan ekonomi skala besar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, juga menyampaikan, pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas, dalam rangka mengamankan lahan pertanian. Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD, sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian,” ucapnya.
Untuk itu, Hamdi berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. “Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Dimana, Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” harap Hamdi. (207)