PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang mengagendakan memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang pekan depan. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalagunaan dana zakat yang dikelola lembaga tersebut.
“Kita agendakan pekan depan, minggu ini kita semuanya turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, jadi semua anggota turun dalam masa reses,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, Kamis (20/1).
Dikatakannya, saat ini semua anggota DPRD sedang turun. Karena jadwalnya memang bertepatan dengan masa reses.
“Masa reses berakhir pada 22 Januari 2022, setelah itu kita langsung panggil. Kita akan minta penjelasan terkait penyalahgunaan dana zakat tersebut,” katanya.
Dikatakannya, dirinya secara pribadi memang sudah mendapatkan informasi banyaknya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus Baznas Kota Padang. Apalagi pertanggungjawaban dana Baznas tidak diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini ada yang melaporkan, soal bantuan yang tidak tepat sasaran. Apalagi yang mendapatkan bantuan tidak asnaf delapan. Sampai anak ASN yang tidak tergolong penerima zakat menerima juga,” katanya.
Sebelumnya, diketahui ada dugaan penyalahgunaan dana zakat. Pengurus meminjamkan dana zakat pada pihak ketiga. Peminjaman itu terlihat dari hasil audit indepeden tahun buku baznas Kota Padang 2020, yang tertera piutang sebanyak Rp350 juta.
Data diperoleh Singgalang, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7,2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp6,3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta.
Kemudian aset tidak lancar Rp20,7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4,8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8,6 miliar.
Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115,3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122,3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201,8 juta, jumlah liabilitas Rp324,1 juta.
Saldo dana, dana zakat Rp10,7 miliar, dana amil Rp4,6 miliar, dana infak dan sedekah Rp332,5 juta. Kemudian dana hibah Rp4,4 miliar dana non syariah Rp66,7 juta dan dana bagi hasil Rp206,4 juta.
Dengan itu maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20,6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan.
Diketahui Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (104/107)