DPRD Sumbar Gelar Konsultasi Publik Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas Ranperda RPJPD 2025- 2045 Provinsi Sumbar, Kamis (4/7) di gedung DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar dalam kesempatan itu mengatakan, mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pedoman umum penyusunan RPJPD tahun 2024- 2045, maka pihaknya melakukan konsultasi publik agar dapat menerima masukan dari pihak dari kabupaten dan kota di Sumatera Barat untuk penyempurnaan Ranperda RPJPD.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045, HM Nurnas mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi publik karena berdasarkan hasil putusan Bamus DPRD Provinsi Sumbar pada 2 Juli tentang penjadwalan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024.

“Kita memiliki arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025- 2045 dengan visi Sumatera Barat madani, maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya dan misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, oleh karena itu tanggung jawab kita bersama, seluruh indikator dapat menjadi hal dapat diaplikasikan, serta teman- teman di daerah dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses,” ujar HM Nurnas.

Dalam konsultasi publik ini dihadiri Anggota Pansus RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024- 2045, Arry Yuswandi Sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi, Kepala Bapedda Kabupaten dam Kota dan Sekwan DPRD Sumbae Raflis, Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. (W)