“Namun untun saran gubernur terkait mengubah nama ranperda menjadi ranperda pemajuan kebudayaan masih akan dipertimbangkan lagi,” kata Hidayat.
Kemudian, terkait saran gubernur untuk menyempurnakan sistematika ranperda, judul bab, dan penyingkronan materi akan dilakukan dalam proses pembahasan ranperda nantinya.
Hidayat menambahkan, dalam pembahasan lebih lanjut akan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang disebutkan dalam saran.
Sementara itu, terkait saran gubernur agar substansi/materi muatan mengenai “ Dewan Kebudayaan Daerah” dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, DPRD belum bisa menyepakati.
Hal ini dikarenakan menurut DPRD, “Dewan Kebudayaan Daerah“ merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021.
“Dalam regulasi itu disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, DPRD menilai penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di Daerah,” paparnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 2 Februari 2023.(*)