“Berkenaan dengan itu maka perda yang akan dibentuk perlu direncanakan dengan baik, terpadu dan sistematis agar dalam proses pembentukan dan pembahasannya dapat dilakukan dengan secara efektif, efesien, serta dapat betul-betul dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.
Untuk itulah disusun propemperda. Supardi memaparkan propemperda menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan perda. Penyusunannya dilakukan DPRD bersama Pemprov berdasarkan skala prioritas yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Untuk menyusun Propemperda ini, telah dialokasikan waktu kepada bapemperda (badan pembentukan perda) DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi,” ujar Supardi.
Dalam alokasi waktu tersebut bapemperda dan pemerintah provinsi telah melakukan kajian terhadap kebutuhan perda, menampung aspirasi kalangan masyarakat serta melakukan konsultasi dengan instansi terkait.
Dia juga menjelaskan bahwa walaupun telah ditetapkan ada 16 ranperda dalam propemperda namun tidak tertutup kemungkinan pembahasan ranperda di luar daftar tersebut.
Sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu DPRD atau gubernur dapat menyampaikan usulan ranperda di luar propemperda baik untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain, keadaan lain yang jelas urgensinya.(**)