Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024.
Pembahasan dimulai pasca telah diserahkannya rancangan Perubahan APBD oleh gubernur pada DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (31/7) di gedung dewan setempat.
Terkait perubahan APBD, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan berhubung masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus mendatang, maka perlu dilakukan percepatan pembahasan APBD perubahan.
“Ini demi menghindari keterlambatan dalam penetapan yang bisa berdampak jadi batalnya perubahan APBD karena anggota dewan yang baru dilantik tentu membutuhkan waktu untuk penyusunan akd (alat kelengkapan dewan) definitif,” ujarnya.
Irsyad memaparkan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD terkait penyusunan Perubahan APBD.
Pertama, sebagai acuan penyusunan perubahan APBD telah ditetapkan perubahan KUA PPAS Tahun 2024. Namun yang disepakati tersebut, sifatnya masih tentatif.
Diantaranya, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,8 triliun dan belanja daerah sebesar Rp7,03 triliun yang disepakati, angkanya masih bersifat sementara atau imajiner dalam upaya menyeimbangkan neraca pendapatan dan belanja dari Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
Memperhatikan kondisi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, lanjut Irsyad, maka pemerintah daerah dan TAPD harus lebih cermat dalam perencanaan anggaran yang akan diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Kedua, lanjut Irsyad, permasalahan yang terjadi dalam perencanaan Perubahan APBD Tahun 2023 yang berdampak tidak tercapainya proyeksi SILPA untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, jangan terulang kembali.
“Apabila permasalahan yang sama terulang kembali, maka akan berdampak nanti dalam penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2025,” katanya.
Ia mengatakan, memperhatikan realisasi pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD sampai semester pertama Tahun 2024 yang sudah mencapai 45,87 persen, serta perekonomian dan PDRB Perkapita masyarakat yang semakin meningkat.
Melihat kondisi tersebut maka masih terdapat potensi untuk meningkatkan target penerimaan daerah yang akan ditampung dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024.