“Kini ada 13 nagari persiapan, sehingga nanti total ada 105 nagari dari 16 kecamatan,” katanya.
Saat pembahasan Edi mengatakan kalau banyak masalah yang muncul dari tanah ulayat ini pokok sengketa muncul saat sudah bersentuhan dengan wilayah administrasi pemerintahan.
Dia juga berharap perda ini nantinya bisa membuat aturan yang jelas, sehingga tidak bersengketa pula ninik mamak.
Sementara Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Junaidi Dt Gampo Alam mengatakan tanah ulayat tak lepas dari ninik mamak dan penghulu, karena menurut dia tugas pokok fungsi ninik mamak adalah menjaga harta pusaka adat atau tanah ulayat dan memelihara anak kemenakan.
Konflik pertanahan ini cukup kompleks persoalan dan menuntut kesiapan ninik mamak dalam menyelesaikannya.
“Konflik ini bisa dicatat permasalahan kasus ulayat dengan pemerintah sendiri, dengan aparat, dengan investor dan lainnya.”
“Kita ingin tanah ulayat ini dapat dilegalkan namun tak didaftarkan per orang namun komunal dan kalau perlu warnanya berbeda. Kemudian tanah ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa disepakati seluruh pemilik tanah ulayat itu,” ujarnya. (W)