Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan perubahan APBD Tahun 2024. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Senin (19/8) di gedung dewan setempat.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pada 27 Juli lalu DPRD bersama Gubernur telah menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD.
“Sejalan dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 belum kredibel. Hal ini dikarenakan target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kondisi ini, kata Supardi, disebabkan karena target pendapatan yang diusulkan pada APBD Tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai. Selain itu SILPA dari APBD Tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan. Sementara kebutuhan belanja justru bertambah.
“Oleh karena itu cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK, sisa BOS dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2024,” ujarnya.
Kondisi yang terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, lanjut Supardi sebelumnya juga terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023.
“Ini menunjukkan, bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien,” tuturnya.
DPRD menilai permasalahan ini, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
Supardi menambahkan, memperhatikan kondisi yang terdapat dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, maka pembahasan lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
“Kondisi pembahasan tersebut, tentu berdampak sedikit banyaknya terhadap kualitas Perubahan APBD Tahun 2024,” ujarnya.
Meskipun dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, akan tetapi masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi berimbang.
Oleh sebab itu, lanjut Supardi terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak. Kemudian juga kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.