DPRD Sumbar Sahkan APBD Perubahan Tahun 2024

Sementara itu, dari laporan badan anggaran (Banggar) DPRD disampaikan beberapa catatan yang perlu pula menjadi perhatian pemerintah daerah.

Diantaranya, terkait dengan target pendapatan daerah yang ditetapkan dalam perubahan APBD, Banggar meminta pemerintah daerah dan opd-opd terkait untuk bersungguh-sungguh dan berupaya maksimal dalam mewujudkan realisasi pendapatan daerah yang memadai.

“Pemerintah daerah dan OPD harus mampu berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan insentif-insentif yang dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Selain juga menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten kota agar target pendapatan bisa tercapai,” ujar Sekretaris DPRD, Raflis saat membacakan laporan Banggar.

Terkait belanja daerah, ada tiga catatan yang diberikan Banggar. Pertama, pemerintah daerah dan OPD harus lebih sungguh-sungguh merealisasikan kegiatan dan anggaran yang telah disediakan. Realisasinya mesti dimaksimalkan sampai akhir tahun.

Kedua, banggar meminta penyertaan pelaksanaan kegiatan dan merealisasikan anggaran. Terutama kegiatan yang diusulkan pada perubahan APBD. Ini merupakan upaya meminimalkan kegiatan yang tidak tuntas dan diperpanjang waktu pelaksanaannya.

Ketiga, Banggar juga meminta pelaksanaan secara keseluruhan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Hal ini dikarenakan program tersebut merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota DPRD pada konstituennya di akhir masa jabatan nanti.

Adapula pandangan akhir fraksi-fraksi. Beberapa catatan fraksi-fraksi diantaranya mendorong pemerintah dan OPD memaksimalkan penerimaan dan pendapatan daerah agar terwujud APBD yang akuntabel, sehat, kredibel, efektif, efesien dan berimbang. Selain juga mengantisipasi terjadinya gagal bayar di akhir tahun anggaran.

Kemudian, terkait perubahan APBD Tahun 2024 yang merupakan APBD terakhir dalam pelaksanaan program gubernur dan wakil gubernur pada masa jabatannya, maka fraksi-fraksi meminta program dan kegiatan yang terdapat dalam perubahan APBD menjadi prioritas semua OPD.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah dalam rapat paripurna tersebut mengatakan setelah disetujuinya ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2024, maka sesuai ketentuan peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka terdapat tiga tahapan lagi yang harus kita lalu.

Mahyeldi mengatakan pada ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati, penerimaan pembiayaan Daerah dialokasikan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun lalu atau tahun 2023 sebesar Rp180 miliar.

Pertama, ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2024 yang telah disetujui maka akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Tahapan kedua, menindaklanjuti hasil evaluasi kementerian dalam negeri tersebut untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi perda.