Padang – DPRD Sumbar sahkan dua peraturan daerah (perda) baru dalam rapat paripurna, Rabu (23/10).
Dua perda tersebut yakni perda tentang perubahan bentuk badan jukum PT. Jamkrida Sumbar menjadi Jamkrida (Persero) dan perda tentang Pemajuan kebudayaan Daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan pembentukan perda tentang Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, usaha Mikro dan usaha Kecil.
Sementara perda tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan usul prakarsa DPRD. Perda ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.
Selain itu, perda tersebut juga menjadi solusi terhadap empat permasalahan dibidang kebudayaan ini, yaitu pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.
Muhidi mengatakan perda tentang jamkrida ditetapkan dengan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumbar menjadi Jamkrida (Persero) untuk dtetapkan menjadi perda
Sementara perda nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap ranperda tentang Pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum untuk dtetapkan menjadi perda.
Muhidi menjelaskan kedua perda tersebut masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024. Pembahasannya pun telah dimulai oleh jajaran anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2014.
Ia memaparkan sesuai dengan tahapannya, anggota DPRD masa jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua ranperda tersebut sampai pada tahap pembicaraan tingkat I, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi.
Namun, sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan dalam rapat paripurna. Hal ini dikarenakan sesuai dengan permendagri Nomor 80 Tahun 2015, penetapan perda terlebih perlu dilakukan terlebih dahulu fasilitasi mendagri.
“Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap dua perda tersebut dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029,” ujarnya. (T)