PADANG – DPRD Sumbar telah mengesahkan dua peraturan daerah (perda) baru pada rapat paripurna, Rabu (17/8) di gedung dewan.
Dua perda tersebut yakni perda tentang tata kelola komoditas unggulan perkebunan dan perda tentang penanggulangan bencana.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pada awal Tahun 2023 lalu, DPRD bersama pemerintah daerah
telah melakukan pembahasan terhadap kedua perda tersebut. Sesuai dengan tahapan pembahasan, kedua perda tersebut pun secara prinsip telah dapat dituntaskan
pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi II untuk pembahasan perda tentang tata Kelola Komoditas unggulan Perkebunan dan Komisi IV untuk pembahasan perda tentang penanggulangan Bencana.
Supardi menjelaskan, perda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan merupakan perda usul prakarsa DPRD, hal ini mengingat wilayah Sumbar memiliki kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah.
Oleh karena itu, tambah dia, subsektor perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan Daerah Sumbar karena memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dalam pemasaran hasil dari Komoditas unggulan perkebunan, mutu produk menjadi pedoman dalam menetapkan harga
jual produk. Dengan adanya perbaikan proses pengolahan, perbaikan mutu dan kualitas produk serta disertai dengan adanya sertifikasi mutu produk dapat
memberikan jaminan kepada petani untuk meningkatkan posisi tawar dalam memasarkan produknya,” ujarnya.
Sementara itu, perda tentang penanggulangan Bencana juga merupakan salah satu ranperda usul prakarsa DPRD yang diprkarsai karena Sumbar merupakan wilayah yang secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan segala kemungkinan bencana non alam.
Mengingat hal tersebut, lanjut Supardi, sudah sepatutnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan.