PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sahkan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2024 saat rapat paripurna, Senin (14/8) di gedung dewan.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan penetapan KUA PPAS tahun 2024 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, lanjut Supardi, merupakan implementasi dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Oleh sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS, perlu diselaraskan dengan RPJMD,” ujarnya.
Supardi memaparkan, rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 mencakup pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD.
Terkait KUA-PPAS tersebut, lanjut Supardi ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan.
Pertama, pertumbuhan makro ekonomi daerah, yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 dilakukan koreksi arena terdapat beberapa target yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini.
Kedua, Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang diusulkan sebesar 4.76 persen merupakan target yang pesimis dan berada di bawah target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi Sumatera Barat yaitu sebesar 5.0 sd 5.4 persen.
“Sesuai dengan kesepakatan Pemerintah provinsi dan DPRD target pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2024 disepakati sebesar 4.8 – 5.2 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan juga targe-target yang terdapat RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan realisasi capaian makro sampai tahun 2022 dan target-target makro ekonomi nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2024.
“Dengan adanya peningkatan tersebut, tentu akan memberikan multi player effect pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” lanjutnya.
Ketiga, DPRD menilai proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2024, masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan unggulan pada tahun 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Supardi, perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan penerimaan daerah, baik dari sisi PAD memaksimalkan (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik nama kendaraan serta pemanfataan asset idle.(w)