PADANG – DPRD Sumbar sahkan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibun). Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (10/9).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan perda trantibun tersebut sebenarnya merupakan salah satu perda yang ditargetkan pada 2019. Sehingga menjadi salah satu daftar perda dala program pembentukan perda 2019. Namun, pembahasannya belum selesai pada tahun tersebut.
“Namun, pada awal 2020, pembahasannya rampung oleh komisi terkait, yakni komisi I,” ujar Supardi
Dia mengatakan pada prinsipnya pembahasan perda selesai pada masa persidangan pertama di 2020 ini. Selain itu, seluruh fraksi-fraksi partai politik pun telah menyatakan persetujuan agar perda tersebut disahkan juga pada masa persidangan pertama.
“Namun pembahasannya belum dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan karena harus menunggu hasil fasilitasi dari kemendagri (kementerian dalam negeri). Alhasil baru sekarang disahkan,” ujarnya.
Bagaimana pun, lanjut Supardi, pengesahan tak bisa dilaksanakan tanpa adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015.
Supardi menjelaskan, dari hasil fasilitasi Kemendagri tersebut ada beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan DPRD dan Pemprov. Perbaikan itu diantaranya tekait materi dan redaksional.
“Sebelum disahkan pada hari ini, perbaikan telah dilakukan oleh Komisi I,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, Suwirpen mengatakan perda tantribum ini perlu ada karena mengingat urusan tersebut juga merupakan tanggungjawab pemerintah. Terciptanya ketenraman dan ketertiban umum juga merupakan salah satu tujuan nasional dan daerah. Ketentraman dan ketertiban ini menyangkut beberapa hal yakni, perasaan bebas dari gangguan fisik maupun psikis, adanya kepastian dan bebas dari kekhawatiran dan perasaan dilundungi dari segala macam bahaya.
Apalagi, tambah dia, mengingat di Sumbar ada masyarakat yang terganggu dengan hal-hal yang tak sesuai dengan falsafah adat Minangkabau seperti zina, LGBT dan narkoba. (titi)