“Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar, dengan optimalisasi peran peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif, dan efesien untuk menjamin pembangunan daerah,” ulasnya.
Ia melanjutkan, sesuai ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dinyatakan bahwa, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyediaan sarana prasarana kota kreatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku ekonomi kreatif lanjutan, dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah.
Secara umum Perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, yakninya terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah , pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerjasama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
“Dengan adanya pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan Sumbar dapat menjadi provinsi madani yang unggul dan berkelanjutan yang berbasis pada produk Ekonomi Kreatif,” ujarnya.
Ketua Tim Pembahas Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, Daswippetra Dt Manjinjiang Alam saat menyampaikan laporan akhir panitia pembahasan atas Ranperda tersebut menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Komisi V bersama OPD terkait di lingkungan pemerintah provinsi telah melaksanakan berbagai agenda, mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD terkait, seminar, konsultasi ke Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Dalam Negeri, serta studi banding ke Provinsi Bali dan Jawa.
“Terdapat banyak masukan yang ditampung dalam proses pembahasan Ranperda ini. Hal ini semata-mata demi menciptakan regulasi yang konkrit dan aplikatif, dalam pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan di Indonesia perkembangan ekonomi kreatif telah menjadi salah satu harapan dalam peningkatan perekonomian.
“Pengembangan ekraf menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif,” katanya.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah perlu pegembangan perlu pengembangan ekonomi kraeatif yang memberikan kontribusi bagi pereekonomian daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah. Untuk itu perlu adanya optimalisasi peran pemerintah dalam mendukung dan mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kraetif di Sumatera Barat.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pegembangan ekonomi kreatif maka perlu dilakukanpengaturannya
dalam bentuk peraturan daerah. (*)