DPRD Sumbar Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (12/7) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri wakil guberbur Audy Joinaldy.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Supardi, Wakil Ketua Isryad Safar, Indra Dt. Rajo Lelo dan Wagub Sumbar Audy Joinaldy

Ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut.

“Oleh sebab itu, sasaran dari pembahasan Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supardi.

Rapat paripurna

Selanjutnya kata Supardi, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99,26 persen dan realisasi belanja mencapai 94, 96 persen. Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD 2022 belum maksimal.

“Meskipun target kinerja program yang terdapat dalam RKPD 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah terwujud, tetapi perlu kita ketahui bahwa target-target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi covid -19 yang kondisinya tidak sesuai lagi pasca berakhirnya pandemi. Oleh sebab itu, kinerja pembanguanan dalam RPJMD tersebut perlu dilakukan Midterm Review kembali,” ujar Supardi.

Catatan berikutnya, sebut Supardi, penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu instrumen dari penilaian evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Dari pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa progress tindak lanjut rekomendasi LHP BPK oleh jajaran pemerintah daerah dan entitas terkait masih rendah. Baik terhadap LHP Tahun 2022 maupun LHP tahun-tahun sebelumnya. Realisasi tindak lanjut atas LHP BPK sebelum tahun 2022, masih di bawah 80 persen,” sebutnya.

Wagub Audy menandatangani Ranperda untuk menjadi Perda

Supardi menambahkan, lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah daerah. Permasalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklankjutinya. Oleh sebab itu, bagi pihak-pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka sebaiknya segera di proses melalui skema SKTJM sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 133 tahun 2018.