DPRD Sumbar Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Selain itu, Supardi mengatakan masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan, demikian juga dari pengelolaan aset daerah.

“Rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor baru sebesar 61,93 persen, apabila dapat ditingkatkan menjadi 75 persen maka akan terdapat tambahan pendapatan daerah yang cukup besar,” kata Supardi.

Pengelolaan aset daerah menurut Supardi yang nilainya cukup besar, mencapai Rp9,2 triliun baru memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar Rp4,2 miliar. Menurutnya, apabila pengelolaan aset tersebut dapat dioptimalkan, maka kontribusi terhadap pendapatan daerah tentunya juga akan semakin meningkat.

Lebih jauh menurut Supardi, dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024, maka akan terjadi penurunan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah,” ujarnya.

Supardi juga menyinggung terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp289,3 miliar. Sementara target SILPA yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp350 miliar.

“Dengan demikian, terdapat kurangan sekitar Rp80 miliar yang harus dicarikan pada perubahan APBD tahun 2023 untuk menutup defisit tersebut,” ujarnya.

Sementara itu wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar yang telah sungguh-sungguh membahas hingga menyepakati Ranperda PPA Tahun 2022.

“Kami yakin bahwa dari hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh DPRD Sumbar, terdapat saran, kritikan dan masukan yang membangun terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya akan kami jadikan pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dimasa mendatang,” ujar Audy.

Selanjutnya kata Audy, dengan telah disetujuinya Ranperda PPA Tahun 2022 menjadi Perda, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tahap berikutnya Pemprov Sumbar akan segera menyampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.

“Mudah-mudahan dalam tahap terakhir ini, Ranperda PPA Tahun 2022 tidak mengalami kendala yang berarti, sehingga kitapun dapat melaksanakan tugas lain yaitu membahas RAPBD Tahun 2024 dan Perubahan APBD Tahun 2023,” harap Audy.(*)