DPRD Sumbar Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik

PAYAKUMBUH – Kepatuhan dan konsistensj Sekretariat DPRD Sumbar pada perda tentang keterbukaan informasi publik terlihat nyata dengan berbagai inovasi. Diantaranya dalam, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk pula dengan kerjasama dengan media pers.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska saat kegiatan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Ketua DPRD Sumbar, di Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19/8)
Noval mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan bukti DPRD Sumbar memiliki kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat. Selain itu juga sebagai bukti upaya DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat sesuai aturan perundang-undangan.
“Sekretariat DPRD Sumbar melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat dengan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapya.
Keterbukaan informasi publik, lanjut Noval, merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP no 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
“Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik ini termasuk yang terbaik dari 5 provinsi yang telah membuat perda ini. Dan di Sumbar perda keterbukaan informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya,” jelasnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat kegiatan sosialisasi perda tersebur mengatakan, DPRD Sumbar akan menyurati gubernur terkait penyegaraanbbeberapa pergub pelaksanaan teknis terkait perda keterbukaan informasi publik.
Supardi juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk juga melakukan hal yang sama, yakni membuat turunan aturan terkait perda keterbukaan informasi publik ini.
“Hal ini bertujuan agar hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan,” ajaknya.
Supardi juga menyampaikan apresiasi pada Sekretariat DPRD Sumbar yangtelah berusaha, bekerja cerdas dan bekerja keras meningkatkan inovasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Kemaren juga sekretariat DPRD Sumbar telah melakukan usulan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library). Inovasi ini nantinya jugan dapat dimanfaatkan masyakat. Kami berharap DPRD Sumbar bisa menjadi salah satu pusat literasi masyarakat Sumbar. Dengan begitk DPRD Sumbar tidak saja sebagai rumah aspirasi rakyat tetapi juga rumah edukasi literasi rakyat,” ujarnya.(w)