“Biasanya reses dilaksanakan dalam jangka satu minggu hingga 10 hari,” ujarnya lagi.
Afrizal menjelaskan dalam menetapkan jadwal Bamus, DPRD tak menutup kemungkinan untuk mengubah kembali ketetapan jadwal yang sudah dilaksanakan. Ini biasanya dilakukan untuk agenda-agenda mendesak atau penting lainnya.
“Selagi penyusunan dan penetapannya sesuai dengan tata tertib DPRD, tidak apa kita menyusun ulang jadwal,” paparnya.(w)