Irsyad mengatakan, LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun 2023, merupakan LKPJ ketiga Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024. Ini juga merupakan pelaksanaan dari RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.
“Dengan demikian hanya tinggal satu LKPJ lagi yang akan disampaikan Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024. LKPJ itu ekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” kata Irsyad.
Kemudian lanjut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini.
Mesti diperhatikan sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023. Selain juga apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran dan capaian target dalam bentuk angka-angka statistik saja. Namun juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat,” ujar Irsyad.(w)