Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikanPandangan Umum Fraksinya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan dtiga) ranperda tersebut agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dan tajam. Sehingga dan dapat melengkapi muatan ketiga Ranperda tersebut,” katanya.
Untuk ranperd tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Fraksi-Fraksi dinilai perlu melihat bagaimana pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih tajam, baik dari aspek efesinsi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas termasuk dampak dan manfaat yang dirasaka masyarakat.
Demikian juga terhadap ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang terdapat dalam ranperda tersebut, telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya.(T)