PADANG – APBD Sumbar Tahun 2024 disahkan, total anggaran Rp6,7 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (16/11).
Namun walaupun telah ditetapkan, DPRD Sumbar menyatakan pembahasan APBD Tahun 2024 benar-benar memerlukan kerja keras. Hal ini dikarenakan banyak permasalahan dalam Rancangan APBD (RAPBD) yang diserahkan Pemprov ke DPRD.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi memaparkan sejumlah permasalahan tersebutm diantaranya, yakni RAPBD yang diserahkan pemprov ke DPRD belum akomodatif.
“Pemprov menyerahkan RAPBD dengan kondisi kebutuhan belanja daerah yang jauh lebih besar dibanding target pendapatan,” ujar Supardi.
Hal ini megakibatkan masih sangat banyak program dan kegiatan, terutama yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat belum terakomodir. Begitu juga dengan kebutuhan sejumlah kegiatan prioritas daerah yang belum terpenuhi kebutuhan anggarannya.
Permasalahan kedua, lanjut Supardi, rendahnya target pendapatan disebabkan kurangnya inovasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengoptimalkan target pendapatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
“Banyak potensi-potensi pajak dan restribusi yang tidak teridentifikasi dan sebagian tidak optimal pula pengelolaanya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan restribusi yang hilang. Ini sangat merugikan daerah,” ujarnya.
Supardi memaparkan, disamping permasalahan rendahnya target pendapatan daerah, juga terdapat permasalahan dari sisi pembiayaan daerah, yakni untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, pada KUA-PPAS disepakati penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Tahun 2023 sebesar Rp250 miliar.
“Namun DPRD melihat Silpa tidak akan mencapai Rp250 miliar. Karena kondisi itu, DPRD dan pemprov harus all-out meningkatkan dan mengali sumber-sumber pendapatan,” tuturnya.
Masih tentang pendapatan daerah, , DPRD meminta Pemprov mereformasi sistem, tata kerja dan SDM yang ditugaskan dalam pemungutan pajak dan restribusi. Supardi mengatakan apabila tidak ada perbaikan maka dipertimbangkan opsi kerjasama pemungutan pajak dan restribusi dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Hal ini memungkinkan karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kemudian DPRD juga meminta Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan sejumlah BUMD. Pertama, pengelolaan Hotel Balairung Citrajaya Sumbar diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema lelang terbuka.
Kedua, PT. Grafika Jaya Sumbar dilikuidasi. Hal ini mengingat banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya. Termasuk dan deviden yang diberikan tidak sebanding dengan penyertaan modal diberikan pemerintah daerah.