Pertama, pemerintah daerah dan OPD terkait, diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD dengan mengoptimalkan semua potensi yang kita miliki serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pemungutan pajak dan restribusi daerah.
Kedua, pemerintah daerah harus konsisten dan secara bertahap meningkatkan alokasi belanja modal dan belanja infrastuktur sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu sebesar 14 persen dari total belanja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketiga, kinerja BUMD milik Pemerintah Daerah yang bergerak di luar sektor keuangan, tidak mengalami peningkatan yang siginifikan dan deviden yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas penyertaaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu mengambil sikap yang jelas terhadap keberlanjutan BUMD tersebut. Untuk itu perlu dilakukan kajian dan evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan keberlanjutannya.
Keempat, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD yang terdapat dalam hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda APBD tahun 2024.
Komposisi APBD 2024
Pendapatan daerah Rp 6,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,1 triliun, pendapatan Transfer Rp3,4 triliun, lain-lain PAD yang sah Rp17,02 miliar.
Belanja daerah Rp6,69 triliun, penerimaan pembiayaan Rp150 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar dan pembiayaam netto Rp130 miliar. Defisit anggaran Rp130 miliar. Total APBD Tahun Rp6,7 triliun.(*)