DPRD Sumbar Tetapkan KUA PPAS Tahun 2025

PADANG – DPRD Sumbar menetapkan kebijakan umum anggaran (KUA) plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Sabtu (27/7) di gedung dewan setempat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut memaparkan ada beberapa hal yang menjadi catatan DPRD terkait KUA PPAS tersebut.

Pertama, dalam beberapa tahun terakhir tren penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB perkapita masyarakat yang terus meningkat,” katanya.

Menurunnya penerimaan daerah, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.

Irsyad memaparkan, pada tahun 2025, Sumbar sudah sepenuhnya melaksanakan perda pajak dan retribusi daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja. Selain itu, terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 perseb dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 persen.

“Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, DPRD menilai harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.

Kemudian, proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025.

“DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat,” tuturnya.

Irsyad mengatakan ,APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain juga menjadi APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

“Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah memaparkan bahwa untuk Tahun 2025 pertumbuhan ekonomi sesuai dengan rancangan awal RKP diperkirakan berada pada angka 4,4 sampai dengan 5,4 persen.

Berdasarkan pembahasan rancangan KUA PPAS yang telah dilaksanakan dan disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD, anggaran KUA PPAS berjumlah Rp5,7 triliun dengan target pendapatan daerah Rp5,6 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp100,81 miliar. (T)