Namun kemudian ketika pimpinan DPRD meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa menyerahkannya.
“Akhirnya diputuskan untuk mengkonsultasikan permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran pasal yang mengatur seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan. Kami menilai ini perlu sebagai pegangan DPRD,” katanya.
Ia memaparkan, DPRD mengirim surat permintaan pemaparan secara tertulis tentang tafsir pasal-pasal yang mengatur tentang seleksi komisioner. Terutama terkait tes kepatutan dan kelayakan serta penetapan berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan oleh DPRD.
“Sebenarnya tafsiran pasal ini sudah dipaparkan KI pusat saat Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar berkonsultasi ke sana Oktober lalu. Namun kami tindaklanjuti lagi dengan meminta pemaparan secara tertulis untuk pegangan jika nanti ada permasalahan atau sengketa,” ujar Supardi.
Supardi mengatakan DPRD sangat mendukung keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu hal yang selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD melalui banyak inovasi.
Dana untuk KI pun selalu menjadi salah satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama pemerintah daerah. (w)