“Namun perlu kita pahami bersama, bahwa kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam rancangan awal tersebut, masih perlu dialami kembali dalam penyusunan Ranperda RPJPD karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung oleh pemerintah,” tuturnya.
Ia mengatakan, meskipun ada amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun pemerintah Sumbar harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karekteristik daerah. Sehingga RPJPD tersebut nanti dapat dilaksanakan.
“Selain itu, berhubung pembahasan ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan ranperda RTRW, maka DPRD menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Sumbar,” kata Irsyad. (T)