DPRD Sumbar Tetapkan Perda Tentang PPA Tahun 2023

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2023.

Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah provinsi, Senin (1/7) di gedung dewan setempat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna 3 Juni lalu, Gubernur telah menyampaikan Ranperda tentang PPA Sumbar Tahun 2023 pada DPRD.

DPRD bersama pemerintah daerah pun telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai,” ujarnya.

Irsyad menambahkan, dari pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama TAPD terhadap Ranperda PPA Tahun 2023 ada beberapa poin yang menjadi catatan DPRD.

Pertama, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp2,784 triliun atau 91,77 persen.

” Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94,72 persen dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp9,1 triliun,” katanya.

Irsyad mengatakan rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, disebabkan beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan, kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan.

“Permasalahan tersebut, pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut,” ujarnya.

Irsyad berharap hasil pembahasan ranperda PPA Tahun 2023, rekomendasi dan catatan yang diberikan DPRD, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.