DPRD Sumbar Tetapkan Perda Tentang PPA Tahun 2023

Ia menambahkan, terkait ranperda PPA ini, Fraksi-fraksi telah pula menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

“Fraksi-fraksi menyetujui namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaanjuti oleh Pemerintah Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik,” tuturnya.

Irsyad menambahkan, mengingat dalam Pasal 195 ayat (1) ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan, bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, disampaikan paling lama tiga hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Menteri Dalam Negeri, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.


Laporan Banggar

Badan Anggar (Banggar) DPRD menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah belum maksimal baik pada aspek pendapatan maupun belanja daerah.

Terutama pada aspek pendapatan daerah, penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) hanya 91,77 persen.

“Ini lebih rendah dari Tahun 2022 dan merupakan kondisi yang kontradiksi dimana objek pajak bertambah dan pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi penerimaan berkurang,” ujar Sekretaris dewan (Sekwan) Raflis saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna.

Demikian juga halnya dengan belanja. Pada satu sisi, terdapat kekurangan target pendapatan daerah cukup besar yaitu, Rp213 miliar. Tetapi pada sisi lain, sisa belanja juga cukup besar yaitu Rp392 miliar.

“Terdapat kecenderungan menahan belanja. Semestinya apabila target pendapatan tidak tercapai, tentu sisa belanja semakin sedikit. Kondisi ini menunjukkan cukup banyak kegiatan-kegiatan yang sengaja tidak dilaksanakan agar tidak terjadi gagal bayar,” ujarnya.

Kemudian pada aspek efektifitas dan efesiensi serra akuntanbilitas dalam pengelolaan anggaran sebagaimana terlihat LHP BPK atas laporan keuangan Tahun 2023 dan LHP sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, juga belum begitu baik.