Banggar menilai meskipun opini dari laporan keuangan WTP, akan tetapi masih banyak terdapat temuan pada SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jumlah 29 temuan dan 113 rekomendasi dengan kerugian daerah sebesar Rp5,4 miliar.
“Dan bahkan temuan tersebut sebagian merupakan temuan berulang yang disebabkan karena kesalahan perencanaan dan kelemahan dalam pengawasan,” ujarnya.
Kemudian, pada aspek keselarasan antara realisasi anggaran dengan capaian target kinerja program dan kegiatan yang terlihat dalam LKPJ.
“Meskipun capaian target kinerja program dan kegiatan telah banyak yang di atas target, akan tetapi dari target kinerja RPJMD dan empat program unggulan (progul) masih cukup banyak target utamanya yang belum tercapai,” ujarnya.
Sementara itu beberapa catatan dan masukan fraksi-fraksi diantaranya, pertama, fraksi-fraksi menilai secara umum kinerja pengelolaan keuangan daerah pemerintah provinsi Sumbar Tahun 2023 masih belum optimal. Masih banyak kelemahan-kelemahan baik pada aspek pendapatan maupun belanja daerah.
Oleh sebab itu, fraksi-fraksi menilai gubernur perlu melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap kebijakan, sistem, SOP, SDN dan semua potensi penerimaan daerah.
Kedua, fraksi-fraksi menilai perlu dilakukan efesiensi terhadap anggaran perjalanan dinas, ATK, makan minum dan anggaran pendukung lainnya. Selain itu, mengalihkan anggaran untuk peningkatan belanja modal yang porsinya masih jauh dari alokasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketiga, fraksi meminta dalam menyusun perubahan APBD Tahun 2024 dan penyusunan APBD Tahun 2025, Pemprov dimina mempedomani catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar.
Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri yang mewakili gubernur dalam rapat paripurna tersebut mengatakan dengan telah disahkannya ranperda ini, maka pemerintah provinsi akan segera menyampaikannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Selain itu, apa yang disampaikan DPRD berupa catatan, masukan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti. (*)