DPRD Sumbar Tetapkan Perda Tentang Tanah Ulayat

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanah ulayat menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (4/12) di ruang sidang utama gedung DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah didampingi Sekdaprov Hansastri.

Saat memimpin rapat paripurna, Irsyad Safar mengatakan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Terhapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat.

“Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat,” kata Irsyad Safar.

Dalam praktik administrasi pertanahan, lanjut Irsyad, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

Irsyad menyebutkan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat.

“Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan,” terangnya.

Ia memaparkan, Perda tentang Tanah Ulayat menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Artinya, Perda tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat.

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan mengubah atau menggantikan hukum adat namaun justru untuk mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat,” tegas Irsyad.

Dia menegaskan, Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat. UUPA bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.

Sementara itu, dia melanjutkan, tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuagan untuk mempertahankan identitas tersebut. Pembiaran peralihan status tanah ulayat menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat.

Menurutnya, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat. Oleh sebab itu, pengaturannya di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya pengadministrasian dimaksud sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.