Lebih jauh Irsyad menerangkan, Ranperda tentang Tanah Ulayat telah dilakukan pembahasan sejak akhir tahun 2022 lalu oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I sebagai tim pembahas. Setelah pembahasan dilakukan, Ranperda tersebut disampaikan untuk dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Ranperda Tanah Ulayat diterima tanggal 14 November 2023 melalui surat Mendagari nomor 100.2.16/7830/OTDA.
“Komisi I DPRD Sumatera Barat melakukan rapat untuk mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kemendagri berdasarkan hasil fasilitasi tersebut sehingga bisa diambil keputusan untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
Sebelumnya, untuk mengoptimalkan penyusunan perda tanah ulayat, tim penyusun dari Komisi I DPRD Sumbar sempat melaksanakan sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.
Saat sosialisasi itu, tim penyusun perda tanah ulayat memaparkan bahwa selain mengatasi polemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan Tanah Ulayat, ranperda tersebut juga mendorong pendataan dan sertifikasi keseluruhan tanah ulayat yang ada.
Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPRD Sumbar yang juga Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Desrio Putra.
“Kita mendorong, bagaimana bisa tanah ulayat ini bisa didaftarkan, sehingga jelas kewenangan ninik mamak. Ini yang kita upayakan,” kata Desrio.
Dia juga menegaskan, dengan telah disahkannya perda ini nantinya maka tidak hanya sebagai bentuk peraturan tapi juga akan membantu merampungkan pendataan.
Untuk diketahui sepanjang Tahun 2023, DPRD Sumbar telah menetapkan 8 ranperda, 4 ranperda inisiatif, 1 ranperda usulan Pemprov dan 3 perda kumulatif terbuka. Kemudian dari 8 ranperda, 6 telah ditetapkan menjadi perda.
Tentang 4 ranperda inisiatif 2 dari Komisi II, kemudian masing-masingnya 1 dari Komisi I, dan IV. Rinciannya adalah, Perda Nomor 3 tahun 2023 Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat, Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Tanah Ulayat dan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebencanaan.
Untuk Ranperda Tanah Ulayat dan Ranperda Perhutanan Sosial sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, dan sudah dalam pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri, menunggu nomor registrasi.