DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan KUA PPAS 2023

“Untuk membahas perbedaan ini, Banggar DPRD sepakat untuk melaksanakan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut,” tutur Irsyad.

Kelima, dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp6,511 triliun dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp6,780 triliun.

“Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan didalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023,” ujarnya.

Irsyad menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019, Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yang sudah disepakati tersebut, menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023.

Kemudian, tambah Irsyad, sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179 PP Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas. Penyerahan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

“Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD Bersama Kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” katanya.

Namun, apabila terlambat dari waktu tersebut, kepala daerah terpaksa harus melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD induk Tahun 2023 atau dengan kata lain tidak ada Perubahan APBD.

Menurut Irsyad, apabila tidak ada Perubahan APBD Tahun 2023, akan banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini dikarenakan banyak target yang tidak tercapai dari pelaksanaan program dan kegiatan pada semester pertama tahun 2023. Selain itu, tidak mencukupinya SILPA Tahun 2022 untuk menutup defisit APBD Tahun 2023.

“Untuk itu, kami (DPRD) mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan tersebut,” katanya lagi.

Sekwan DPRD Sumbar, Raflis saat membacakan laporan Banggar memaparkan, sesuai dengan pasal 9 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018, dia akhir pembahasan yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir.

Adapun beberapa catatan dan rekomendasi tersebut diantaranya, program dan kegiatan serta anggaran yang disediakan pada perubahan APBD Tahun 2023 haruslah tetap dalam upaya mewujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.