DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan KUA PPAS 2023

“Lalu, dengan berkurangnya penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah diminta untuk terus berupaya memaksimalkan peningkatan penerimaan dan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi kinerja utama pendapatan daerah,” ujar Raflis.

Fraksi-fraksi juga berpendapat, dengan telah masuknya tahun ketiga RPJMD, maka perlu dilaksanakan evaluasi yang menyeluruh terhadap capaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Selanjutnya, pemerintah daerah dinilai perlu mengevaluasi program di sektor pertanian yang didukung dengan anggaran 10 persen dari total APBD.

“Perlu dievaluasi sejauh mana kontribusi yang dapat diberikan untuk peningkatkan kesejahteraan petani Sumbar,” katanya.

Kemudian, dalam rangka mengoptimalkan bonus demografi, pemerintah daerah perlu menyiapkan SDM untuk menghadapi Indonesia Gerbang Emas Tahun 2045 agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah juga diminta untuk mengupayakan penerimaan dari piutang yang bersumber dari tuntutan ganti rugi (TGR) yang dapat digunakan untuk menutupi defisit pada APBD Tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi yang juga menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan total perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yakni Rp6,8 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,61 triliun.

Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,08 triliun, pendapatan transfer Rp3,41 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp15,09 miliar.

Kemudian, belanja daerah dialokasikan Rp6,78 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp4,64 triliun, belanja modal Rp1,03 triliun, belanja tidak terduga Rp26,22 miliar, belanja transfer Rp1,08 triliun.

Pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp289,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.

“Setelah disepakatinya perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 ini, pemerintah daerah akan segera menyusun dan menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2023,” ujarnya.(*)