PADANG – Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pada rapat paripurna DPRD Sumbar pada tanggal 24 Maret 2023 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dari gubernur.
DPRD juga telah melakukan pembahasan selama 30 hari sesuai dengan surat Mendagri Nomor: 100.2.4/5148/OTDA tertanggal 10 Maret 2023.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan dari hasil pembahasan DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, perda/perkada dan kebijakan strategis Kepala Daerah. Penetapan dan penyerahan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah tersebut telah dilaksanakan DPRD pada rapat paripurna, Jumat (12/5) di gedung dewan.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut Irsyad memaparkan dari pembahasan yang dilakukan, komisi-komisi dan panitia khusus (pansus) memberikan sejumlah catatan.
Beberapa diantaranya yakni, pertama capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022, banyak yang berada di atas target akhir dari RPJMD Sumbar tahun 2021-2026.
“Kondisi ini dikarenakan rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD yang disusun pada masa pandemic covid-19. Oleh sebab itu, RPJMD itu harus direvisi,” ujarnya.
Kedua, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, akan tetapi realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata Nasional.
Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah sebesar 4.86 persen sedangkan rata-rata Nasional sebesar 5,31 persen. Demikian juga dengan indeks pembangunan manusia (IPM) dan tingkat pengangguran terbuka (TPT).
“Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana capaian target makro daerah selalu di atas rata-rata Nasional. Ini menujukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, belum cukup baik apabila hanya memperhatikan capaian target kinerja program yang berhasil diraih,” papar Irsyad.
Ketiga, DPRD meminta pemerintah daerah dan OPD-OPD menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Keempat, arah program dan sasaran dari program unggulan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, masih belum memiliki arah dan sasaran yang jelas. Oleh sebab itu, harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari program dan sasaran program unggulan tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Irsyad menegaskan, meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut, sangat strategis untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur beserta perangkatnya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.