PADANG – Ketersediaan waktu yang cukup akan lebih mengoptimalkan kinerja panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD demi melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelanggaran pemerintahan daerah pada tahun berikutnya..
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan saat Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengunjungi DPRD Sumbar, Jumat (20/5) dalam rangka studi banding.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar Desrio Putra saat menyambut kedatangan Pansus LKPJ DPRD Sumut mengatakan, menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2020, memiliki waktu 30 hari untuk membahas dan memberikan rekomendasi. Jika lewat dari waktu tersebur, mata tidak ada rekomendasi.
“Hal ini harus menjadi perhatian untuk semua Pansus LKPJ, karena mempengaruhi optimalisasi kinerja, apalagi yang akan dikritisi itu adalah capaian-capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pansus harus melahirkan rekomendasi untuk perbaikan,” katanya.
Dia mengatakan apapun tantangan yang dihadapi pansus, termasuk sempitnya waktu pembahasan, rekomendasi harus ada.
“Optimalkan waktu yang ada untuk memberikan rekomendasi pada pemerintah daerah demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Desrio menambahkan, ketika rekomendasi telah diberikan kepada pemerintah daerah, pansus akan meminta komisi-komisi DPRD untuk melakukan pengawasan untuk memastikan OPD-OPD pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi atau tidak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, Pansus LKPJ memang memiliki banyak tantangan dalam meyelesaikan tugas. Selain keterbatasan waktu, rekomendasi yang dihasilkan juga sering tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini menjadi bahan evaluasi DPRD yang juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu salah satu anggota Pansus LKPJ DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan tujuan studi banding ke Sumbar, untuk mendapatkan masukan terkait kisi-kisi pelaksanaan evaluasi LKPJ yang disampaikan pemerintah provinsi ke DPRD.
Kisi-kisi tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan evaluasi, waktu pelaksanaan yang dinilai cukup pendek, masalah yang dihadapi dan solusi pemecahannya.(w)