DPRD Tanah Datar Sahkan Dua Perda

Sidang paripurna DPRD Tanah Datar. (ist)

BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar mengesahkan dua Perda, yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025 – 2045.

Perda ini setujui dalam rapat paripurna, Selasa (11/6) di ruang sidang utama dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra yang turut didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, pejabat Pemkab dan wali nagari.

Dalam pendapat akhir Banggar)DPRD disampaikan Jubir Abu Bakar aebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang semua dapat menerima,” sampai Abu Bakar.

Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024.

Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda,” jelasnya.

Atas lahirnya dua Perda itu, Wabup Richi Aprian menyampaikan terimakasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dari laporan pembicaraan tingkat I, yang disampaikan Bamus dan Banggar DPRD tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. Dan kesemuanya menjadi dasar bagi kita untuk mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda menjadi Perda,” sampainya.

Kemudian Wabup juga menyampaikan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah 13 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Kemudian, tambah Wabup, dengan ditetapkan RPJPD 2025-2045 memberikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Ranperda RPJPD juga menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara pusat dan daerah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional di daerah,” sampainya.

Terakhir disampaikan Wabup Ranperda yang disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan pada gubernur untuk di evaluasi. (ydi)