BATUSANGKAR – DPRD Tanah Datar bersama Pemkab mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) dalam sidang paripurna, Selasa (17/10).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani diikuti 25 anggota dewan, dihadiri Bupati Eka Putra bersama unsur Forkopimda, pejabat Pemkab, camat dan wali nagari.
Ranperda ini disahkan menjadi Perda dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab.
Sebelumnya, disampaikan hasil Pansus III DPRD sebagai bagian pembahasan Ranperda tentang PDRB dibacakan Ketua Pansus III Benny Apero.
Benny Apero menyampaikan bahwa keputusan antara Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada 2-14 Oktober.
Dan pada 16 Oktober dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB, dan 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda.
Katanya, dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.
Sementara itu, Bupati Eka Putra sampaikan terimakasih pada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda tentang PDRB dan masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir,” katanya.
Dengan ditetapkannya PDRB menjadi Perda diharapkan Bupati dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.
Bupati minta kepala OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme dalam mrlaksnakan Perda ini berlandaskan peraturanhan.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” ungkapnya. (ydi)